Dalami Kasus BTT, Kejari Sula Periksa 20 Saksi

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula

Dia memastikan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini. “ Yang jelas kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Perbuatan Yusril mengakibatkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas medis yang seharusnya disediakan selama masa pandemi Covid 19.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, perbuatan Yusril dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Atas tindakannya, Yusril dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.