Kepala BNI Bacan Segera Diperiksa

BNI KCP Labuha

BNI KCP Labuha

LABUHA – Penanganan kasus dugaan hilangnya dana tabungan sebesar Rp400 juta milik seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bacan memasuki babak baru. Setelah memeriksa pelapor, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bacan dan petugas teller yang menangani transaksi tersebut pada Senin (20/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan nasabah bernama Yenny Tjia dengan Nomor STPL/390/VII/2026/SPKT tertanggal 10 Juli 2026. Dalam laporannya, Yenny menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan atau pencurian setelah dana sebesar Rp400 juta miliknya diduga keluar dari rekening tanpa sepengetahuannya.

Berdasarkan keterangan pelapor, transaksi yang dipersoalkan tercatat terjadi pada 13 April 2026. Namun, dugaan hilangnya dana tersebut baru diketahui saat Yenny melakukan pengecekan saldo rekening pada 6 Juli 2026.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, Yenny mengaku telah beberapa kali mendatangi BNI Cabang Bacan untuk meminta penjelasan terkait transaksi yang dipersoalkan. Ia juga meminta pihak bank memperlihatkan slip penarikan, dokumen transaksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di area teller sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan.

Menurut pengakuan Yenny, pihak bank hanya memperlihatkan foto dokumen transaksi melalui telepon genggam serta rekaman CCTV di bagian depan kantor. Sementara rekaman CCTV di ruang teller disebut sudah tidak tersedia karena sistem penyimpanan otomatis telah menimpa data lama (overlap).

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Wahyu Hermawan, membenarkan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Korban sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya kami akan memeriksa Kepala BNI Cabang Bacan dan petugas teller yang menangani transaksi untuk dimintai keterangan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen administrasi serta data transaksi perbankan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi perkara.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami dokumen penarikan dana dan alat bukti lain guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan. Kami bekerja secara profesional dan objektif agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**)