Dalami Kasus BTT, Kejari Sula Periksa 20 Saksi

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula

Selain Yusril, terdakwa lainnya Muhammad Bimbi juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate dengan hukuman 2 tahun penjara.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.

?Sekedar diketahui, anggaran BTT Covid 19 2021 sebesar Rp 28 miliar tersebut dikelola oleh 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 2 miliar.(cr-02)