Satpol PP Tersangka Pelaku Kekerasan Jurnalis Resmi Ditahan
Karena yang bersangkutan sudah berada di Rutan, kami kini fokus selain melengkapi berkas perkara, juga menindaklanjuti laporan dari satu korban lain yakni Zulfikram. (Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira)

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. (Foto: istimewa/FajarMalut.com)
TERNATE-Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, berinisial MH akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Provinsi Maluku Utara (Malut).
MH yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap” itu, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan. “(Penahanan dilakukan) Sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Ternate,” ucap Widya.
Ditambahkan, tersangka tersebut ditetapkan atas laporan yang dibuat oleh Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu jurnalis dari media Halmahera Raya. Sementara laporan dari Zulfikram Suhadi masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga terlapor.
“Oknum Satpol PP tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” lugasnya.
Karena yang bersangkutan sudah berada di Rutan, imbuh Widya, pihak kini fokus menindaklanjuti laporan dari satu korban lain yakni Zulfikram, selain melengkapi berkas perkara.
Untuk diketahui, dua rang jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh oknum Satpol PP itu saat meliput aksi Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu adalah, Zulfikram Suhadi dari media Tribun Ternate dan Fitriyanti dari media Halmahera Raya. (fm)
Artikel ini telah ditayangkan di FajarMalut.com (Fajar Inti Media Group) pada Kamis, 6 Maret 2025 dengan judul: “Oknum Satpol PP Resmi Ditahan di Rutan Ternate”.
