Ngaku Ditipu Oknum Polisi, Warga Haltim Ngadu ke Polda

Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni (paling kiri) bersama kliennya melaporkan oknum polisi berinisial WI ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan jual beli kayu. (Foto: istimewa/FajarMalut.com)
TERNATE-OT alias Obet (58 tahun), salah satu warga desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melaporkan seorang oknum polisi berinisial WI yang diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya.
Obet yang didampingi kuasa hukumnya yang tak lain Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni, melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penipuan jual beli kayu.
Dilansir dari FajarMalut.com, pada 2023, WI yang menjabat sebagai Danpos Lolobata, kecamatan setempat, diduga menipu Obet dengan cara sistem barter, dimana WI memberi mobil kepada Obet yang akan menukarnya dengan kayu.
Sayangnya, dari pengakuan Obet, mobil yang diterimanya itu rupanya sudah digadaikan ke salah satu perusahaan leasing. Padahal, dirinya telah menyerahkan kurang lebih 225 kubik kayu yang terdiri 32 kubik kayu kelas I dan 193 kubik kayu kelas II.
“Itu diketahui setelah pihak leasing mendatangi korban dan meminta untuk membayar tunggakan mobil itu,” Bahtiar Husni.
Dikatakan Bahtiar, padahal dalam perjanjian lisan antara keduanya, disepakati mobil merek Avanza ini diserahkan pada kliennya itu. Namun setelah diserahkan, mobil itu rupanya sudah digadaikan sehingga kliennya sempat didatangi pihak leasing untuk mengambil mobil tersebut.
“Tidak ada alasan yang jelas terkait dengan masalah, sehingga klien kami itu sangat tertekan karena merasa dirugikan. Terlebih lagi kayu yang diambil itu juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,” sesalnya.
Bahtiar berharap, Propam Polda segera menindaklanjuti laporan ini, karena pihaknya juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan oleh yang bersangkutan, pasalnya telah merugikan kliennya sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja pun tidak tahu.
“Oknum polisi ini mengambil kayu klien mereka itu tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa. Yang jelas bersangkutan mengambil kayu dan barter dengan mobil Avanza. Kemudian kayu itu dijual atau seperti apa klien kami juga tidak tahu menahu sejauh itu,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, kalau dilihat bahwa kayu kelas II di Ternate per kubik itu harganya kurang lebih Rp.4 juta rupiah. Sementara kayu kelas I per kubik kurang lebih Rp.11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan oknum polisi,” tandasnya. (fm)
Artikel ini telah ditayangkan di FajarMalut.com (Fajar Inti Media Group) pada Kamis, 6 Maret 2025 dengan judul: “Diduga Tipu Warga, Oknum Polisi di Halmahera Timur Dilaporkan ke Polda”.
