Mabuk dan Ancam Warga Pakai Parang, AM Disidang

Sidang Tipiring

Sidang Tipiring

JAILOLO – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, di Jailolo, Halmahera Barat, pekan kemarin, mendadak ramai. Seorang pria berinisial AM duduk di kursi terdakwa setelah aksinya mengancam warga menggunakan parang saat mabuk berujung ke meja hijau.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu menjadi yang pertama digelar di Halmahera Barat untuk penanganan perkara cepat. Aparat Pengadilan Negeri Ternate menggelar persidangan dengan pengamanan ketat dari jajaran Polsek Ibu.

Dalam persidangan terungkap, AM melakukan pengancaman terhadap warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Saat itu, terdakwa berada di bawah pengaruh minuman keras dan membawa sebilah parang. Aksi tersebut sempat memicu keresahan warga. Beberapa warga memilih menjauh karena khawatir tindakan AM berubah menjadi aksi kekerasan.

Majelis hakim akhirnya menyatakan AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan selama tiga hari.

Selama sidang berlangsung, terdakwa terlihat kooperatif. Ia mengakui perbuatannya dan menerima putusan hakim tanpa mengajukan keberatan.

Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko, yang memimpin langsung pengamanan dan proses penuntutan mengatakan, perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menghadirkan penegakan hukum yang cepat dan sederhana di tingkat wilayah. “Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” kata Imam usai sidang.

Sejumlah personel Polsek Ibu tampak berjaga selama proses sidang berlangsung. Pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib hingga putusan dibacakan. (**)