Pidana Tipiring Tak Lagi Masuk Penjara

MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur
TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Penandatangan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur, serta Perjanjian Kerjasama (PKS) para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se Maluku Utara dalam rangka Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/26).
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara sebagai langkah konkret menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penandatanganan Kesepakatan ini menegaskan bahwa, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Skema ini dinilai lebih progresif, mengurangi beban lapas, sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif. Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Usai menghadiri penandatanganan MoU tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se-provinsi Maluku Utara diundang menghadiri untuk menandatangani kerjasama terkait dengan KUHP terbaru, dan apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung muda, alhamdulillah memudahkan masyarakat di daerah.
