Pidana Tipiring Tak Lagi Masuk Penjara 

MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur

MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dengan Gubernur

“Misalnya kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang selama ini dengan adanya KUHP yang terbaru, kasus Tipiring, dialihkan ke kegiatan-kegiatan sosial yang nanti akan memberikan dampak positif bagi pelaku kejahatan, ini yang diharapkan oleh pemerintah daerah, karena banyak kasus yang kita lihat seharusnya diberikan kemudahan bagi pelaku,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, Tidore saat ini sudah mulai membahas perda terkait dengan KUHP yang terbaru, mudah-mudahan perda ini bisa membantu masyarakat bukan dalam hal kejahatan itu kemudian diberikan perlindungan, tetapi paling tidak setelah orang berbuat kesalahan dan diberikan hukuman, ada kesadaran, sehingga kembali ke lingkungan tidak dikucilkan.

“Setidaknya mereka itu tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan kehidupan, tapi mudah-mudahan perubahan itu ada, dan itu sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan KUHP yang terbaru ini sangat membantu, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, mudah-mudahan ini menjadi panduan bagi kita semua,” Imbuhnya. (**)