Polisi Sita 80 Dus Minyak Goreng Takaran tak Sesuai Label

Satgas Pangan Kepolisian saat mengecek takaran MinyakKita di Kota Ternate. (Foto: FajarMalut.com)
Dari hasil pengecekan di distributor toko itu, Minyakita dalam kemasan ukuran isi ulang plastik itu dijual dengan harga Rp18 ribu untuk satu liter dan Rp85 ribu untuk ukuran lima liter.
“Pada saat diperiksa kemasan refill (isi ulang) plastik satu liter yang dijual itu hanya berukuran 750ml tidak sampai satu liter,” jelasnya seraya menambahkan dengan temuan itu, toko tersebut diminta untuk tidak lagi menjualnya.
“Jadi tadi kurang lebih ada 80 dus kita sita. Kita dan Polres akan tindak lanjut, kalau pun akan lidik hingga ke pabriknya di Cianjur Jawa Barat. Sedangkan dua distributor lainya tidak ditemukan adanya indikasi pidana barang yang dijual,” ungkapnya.
Pengawasan ini kata Ghalib, terus dilakukan hingga di pasar tradisional hingga di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.
“Kami juga berharap kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar adanya penimbunan sembako yang berpengaruh pada harga di pasaran, untuk segera dilaporkan ke Polres atau ke Polda, karena laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Terpisah, Kanit Tipidater Satreskrim Polres Ternate, Iptu Faridha Badilla, menambahkan dengan sidak ini juga tindaklanjuti adanya penjualan Minyakita yang viral.
“Kota Ternate sejauh ini semua bahan pokok selama Ramadhan aman dan itu Polres Ternate akan terus mengupdate harga-harga bapok di Ternate,” katanya.
Iptu Faridha juga akui, dengan temuan pada Sidak ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih mendalam hingga ke pabriknya.
Dia juga berharap, masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya penimbunan bapok untuk laporkan.
“Pada distributor agar tidak melakukan penimbunan, dan juga kepada masyarakat yang mengetahui bisa lapor,” pungkasnya. (fm)
Artikel ini telah ditayangkan di FajarMalut.com (Fajar Inti Media Group) pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan judul: “Polres Ternate Sita 80 Dus MinyaKita tak Sesuai Takaran”.
