Polisi Sita 80 Dus Minyak Goreng Takaran tak Sesuai Label

Satgas Pangan Kepolisian saat mengecek takaran MinyakKita di Kota Ternate. (Foto: FajarMalut.com)
TERNATE-Tim Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) dan Polres Ternate, pada Rabu (12/03/2025) menggelar sidak di tiga distributor salah satu minyak goreng dengan merk MinyaKita di wilayah Kota Ternate.
Sidak yang dilakukan untuk mengecek langsung informasi terkait adanya takaran minyak goreng yang beredar di masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan tulisan di label kemasannya.
Dalam pengecekan ini, tim menyasar tiga distributor yang ada di Kecamatan Ternate Tengah yakni di Kelurahan Takoma, Gang Kayu Buah Kelurahan Kota Baru, dan di Kelurahan Gamalama.
Pada saat sidak di toko di Kelurahan Kota Baru berinisial KBI, tim menemukan adanya minyak goreng yang takarannya yang tidak sesuai dimana yang tertulis satu liter pada kemasan botol namun hanya berisi 750 mililiter (ml).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyita barang bukti sebanyak 80 dus minyak goreng tersebut.
Panit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Malut, Ipda Ghalib Putra Patriawan mengaku, pengecekan ini tergabung dalam tim Satgas Pangan Polda Maluku Utara.
“Dari pengecekan ketiga distributor ini, ada salah satu yang menjual produk Minyakita tidak sesuai takaran dan itu mengarah ke indikasi pelanggaran pidana,” kata Ipda Ghalib.
Indikasi tersebut, katanya, mengarah pada perusahaan CV BAI yang beralamat di Cianjur Jawa Barat karena barang yang di jual di toko KBI itu berasal dari sana.
