Polda Malut Dinilai Gagal Usut Kasus Korupsi DD Pulau Taliabu

Gedung Kantor Polda Maluku Utara

Gedung Kantor Polda Maluku Utara

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dinilai gagal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2017, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Padahal, pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Agusmawati selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pulau Taliabu. Meskipun begitu, berkas kasus itu baru memasuki tahap satu.

Bahkan, berkas kasus itu terhitung sudah 12 kali ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya, karena berkas itu terkesan hanya bolak balik antara Penyidik Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara.

Selain itu, dalam press rilis akhir tahun Polda Maluku Utara, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Afriandi Lesmana menyebutkan perkembangan penanganan kasus DD Taliabu ini merupakan pekerjaan rumah (PR) tersulit. Belum lagi dalam prosesnya, penyidik di Polda sering gonta-ganti.

“Tapi mesti begitu, upaya penanganan kasus DD Taliabu ini tetap akan digencar sehingga bisa ada kepastian hukum yang dapat diberikan. Kami sadari bahwa penanganan kasus ini sulit karena dengan alasan-alasan tertentu seperti pergantian penyidik dan lain sebagainya.” singkatnya.

Menanggapi itu, salah satu praktisi hukum Maluku Utara Abdullah Ismail, menyampaikan, Penyidik Polda Maluku Utara tidak serius dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi terkait DD di Pulau Taliabu ini. Karena kurang lebih 8 tahun kasus ini ditangani. Padahal kalau dilihat dari rentan waktu yang ada, seharusnya sudah ada kepastian hukum yang dapat diberikan oleh penyidik.

“Yang dipertanyakan saat ini, bagaimana dengan nasib dari tersangka Agusmawati yang seolah terkatung-katung sejak tahun 2017 itu. Sebagai pemerhati hukum tentu banyak hal yang patut untuk dicurigai dalam penanganan kasus ini.” tuturnya, Senin (6/1/2025).

Kata Abdullah, jika memang ada pihak lain yang ikut terlibat maka harus segera diungkap, sehingga publik bisa tahu. Apa lagi kasus ini sudah di supervisi KPK yang langsung meminta untuk ada penambahan tersangka lain, namun tidak ada kepastian dari penyidik. “ Jika penyidik Polda Maluku Utara tidak punya cukup nyali maka serahkan saja kasus ini ke KPK biar semuanya menjadi klier dan ada kepastian hukum yang dapat diberikan, baik kepada tersangka Agusmawati maupun kepada publik Maluku Utara.” Tegasnya.

Sementara, Direktur LBH Yuris Maluku Utara Mahri Hasan, menyatakan, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi DD Pulau Taliabu oleh penyidik Ditreskrimsus patut dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan progres penanganan kasus yang begitu lama belum ada perkembangannya.

“Dari kurun waktu yang cukup lama itu penyidik Polda Malut belum menyelesaikan pekerjaannya, pekerjaan itu berkaitan dengan berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa disertai dengan petunjuk atau dalam istilah teknisnya disebut p19, dalam domain hukum acara pidana ketentuan pemeriksaan berkas perkara sangat diperlukan sebab pada satu sisi jaksa tidak ingin menyidangkan perkara yang dari sudut pembuktian lemah atau tidak kuat.” Jelasnya.

Kata Mahri, mekanisme ini merupakan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam KUHAP Pasal 14 huruf b jo Pasal 110 ayat 3 dan 4. Kasus ini jaksa lebih mengarah pada penambahan subjek yang menurutnya layak ditetapkan sebagai tersangka, maka patut dipertanyakan saat ini ialah mekanisme internal yang kemungkinan tidak jalan sehingga hingga detik ini penambahan tersangka tidak dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

“Mekanisme internal bisa saja terkait dengan apakah terletak pada hal prinsip. Misalnya pada pemenuhan alat bukti tambahan ataukah ada faktor eksternal lainnya dari penyidik. Untuk itu dengan adanya rotasi Dirkrimsus Polda Malut maka persoalan ini harus menjadi catatan khusus dengan harapan agar segera diselesaikan.” Pintanya.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 2017 silam itu dengan surat laporan polisi nomor. LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Saat ini penyidik hanya menetapkan satu tersangka yakni Agusmawaty.

Anehnya, meski sudah berstatus sebagai tersangka, Agusmawaty tidak pernah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Sebagai informasi tambahan, dugaan korupsi anggaran DD ini terjadi di 71 desa. Per Desa anggaran yang dipotong tanpa alasan yang jelas diduga sebesar Rp60 juta.

Selain itu, kasus ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat melaksanakan supervisi di Maluku Utara pada 25 Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, Polda Maluku Utara mengaku bahwa akan menyurat secara resmi ke KPK untuk kembali dilakukan proses supervisi ulang.