Mantan Kadis PU Halbar Dijebloskan Ke Penjara

Mantan Kadis PU Halbar saat Digiring ke Lapas

Mantan Kadis PU Halbar saat Digiring ke Lapas

JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa Nanas, kecamatan Ibu Selatan tahun 2022 pada  Selasa (14/1/2025).

Tersangka yang kembali menggunakan Kaos tahanan itu merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera barat yakni Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF.

Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin, tepatnya tanggal 8 Januari 2025

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo Ketika diwawancarai mengatakan, hasil Pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU Halbar bersama rekan lainnya.

Yang mana tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Jaksa Negeri Halbar melakukan penahanan terhadap dua orang  yakni mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,” terang Kusuma.

Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan, ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah, yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya Rp2 miliar.

“Nilai anggaranya kurang lebih Rp2 miliar dengan kerugian negara Rp730 juta sekian, nilai proyeknya Rp1,5 miliar tetapi pagunya Rp2 miliar sekian.” Ungkapnya.

Usai Penetapan tersangka, Ababukar langsung digiring ke lapas ternateuntuk menjalani proses hukum yang berlaku,

“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk kelapas Ternate, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penataan tapi pada waktu itu beliau sedang berobat.” Ujar kejari.(*)