RSUD Tobelo Tak Lagi Kontrak 12 Tenaga Honorer

Rapat bersama Bupati, Managemen Rumah Sakit, Inspektorat dan BKD membahas 12 tenaga Honor

Rapat bersama Bupati, Managemen Rumah Sakit, Inspektorat dan BKD membahas 12 tenaga Honor

TOBELO – Sebanyak 12 Tenaga Honorer Daerah di RSUD Tobelo tidak lagi dikontrak tahun 2025, ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan.

Berdasarkan regulasi Kemenpan RB Tahun 2025. Dimana Pemda sudah tidak boleh menerima Tenaga Honor Daerah hingga zero sesuai regulasi. Pengecualian untuk RSUD Tobelo, CS DLH dan Satpol PP masih ada, karena kebutuhan pelayanan.

Tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo, masa berlaku Kontrak Kerjanya selama 1 tahun (Januari-Desember 2024). Untuk 2025, 12 Tenaga Honor Daerah ini, tidak dikontrak lagi.

Tidak lagi dilakukan  penerimaan terhadap kedua belas tenaga kontrak ini berdasarkan penilaian Kinerja dan Etik, karena saat memulai kerja di RSUD Tobelo, semua Tenaga Honor Daerah wajib menandatangani Surat Pernyataan, terikat dengan aturan dan larangan yang wajib ditaati selama bekerja.

Direktur RSUD Tobelo dr Janta Boni menjelaskan, tidak dilanjutkannya kontrak 12 Tenaga Honor Daerah ini karena telah melalui proses Evaluasi Kinerja dan Etika secara teknis dari masing masing bidang dan Unit (8 orang di IGD, satu orang di ICU, satu di RPK, satu di Kebidanan dan satu Tenaga Non Medis).

Mereka, dalam evaluasi dinilai lalai menjalankan tugas dan tidak disiplin. Terlebih yang menjadi perhatian khusus, aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 17 dan 18 Desember 2024.

Menurutnya, IGD sebagai ujung tombak pelayanan Rumah Sakit, sehingga apapun alasan dan masalah intern yang ada, tidak boleh mengabaikan dan menghentikan pelayanan karena akan terdampak dan dirugikan adalah pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Mengenai tuntutan 12 orang yang tidak dilanjutkan Kontrak, sesuai dengan hasil rapat bersama Bupati, Managemen Rumah Sakit, Inspektorat  dan BKD di ruang Pertemuan Bupati, pada 13 Januari 2025, pembayaran hak-hak Tenaga Honor Daerah yang tidak dilanjutkan kontraknya, disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pembayaran gaji dan insentif 4 bulan melalui Pemda dan sesuai pencairan yang dilakukan oleh BKAD.

“Pembayaran jasa pelayanan akan dilakukan RSUD Tobelo disesuaikan dengan bulan pencairan oleh BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan baru membayar klaim RS sampai bulan November 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, pembagian Jasa Medis sudah dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku dan sudah  dituangkan dalam Perbup serta tidak ada pemotongan jasa medis.

Yang ada hanya klaim RSUD Tobelo, banyak yang dipending oleh BPJS Kesehatan sehinga RSUD Tobelo hanya membayarkan jasa medis yang sudah diterima dari BPJS Kesehatan. Klaim pending  akan dibayarkan oleh RSUD Tobelo bila sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.(*)