Awal Tahun 2025, Ratusan Kendaraan di Kota Ternate Ditilang

Seorang pengendara sementar diminta surat kelengkapan motor

Seorang pengendara sementar diminta surat kelengkapan motor

TERNATE – Kepolisian Resort (Polres) Ternate di awal tahun 2025 berhasil menindak sebanyak 210 pelanggar lalu lintas. Penindakan ratusan kendaraan tersebut dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 7 Januari tahun 2025.

“Selama 7 hari ini, kita berhasil menindak pengendara roda dua yang dilakukan oleh anggota Satlantas yang didominasi oleh pelanggaran tidak pakai helm dan knalpot racing atau brong.” Kata Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Selasa (7/1/2025).

Umar mengatakan, ratusan pengendara yang ditilang itu saat anggota melakukan hunting kasat mata di jalur utama Kota Ternate. Kata dia, razia ini dilakukan guna menindak kendaraan-kendaraan yang tidak mematuhi aturan saat berlalu lintas di jalan raya.

Umar juga menghimbau kepada pengendara yang terkena tindak atau tilang agar bisa mendatangi kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa blangko tilang disertai dengan kelengkapan kendaraan agar bisa mengurusi semua administrasi yang diperlukan.

“Kami mengimbau kepada pengguna sepeda motor yang kena tilang agar datang sendiri dan membawa blangko tilang disertai surat-surat kendaraan. Pada prinsipnya Satlantas Polres Ternate terus melakukan razia agar bisa menekan angkat kecelakaan dalam berlalu lintas.” Pungkasnya.(*)