Kapolda Malut Pastikan Kasus KDRT di Halut Tidak Ada Kriminalisasi

Kapolda-Malut

Kapolda Maluku Utara

TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menegaskan proses hukum terhadap Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan istrinya Wulandari Anastasia Said tetap berjalan secara profesional.

Sebagaimana diketahui, Birigpol Ronal dan istrinya yang juga Ibu Bhayangkari itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pasangan suami istri hingga mengakibatkan saling lapor.

“Yang bersangkutan diproses secara hukum, dan tidak ada kriminalisasi, prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur dan profesional,” ujar Waris ketika dikonfirmasi, Senin 7 Juli 2025.

Waris juga menjelaskan, meski mereka berdua berstatus sebagai tersangka, namun tersangka Wulandari belum dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan karena ada pertimbangan kemanusiaan.

“Sementara itu, Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo dan saat ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo,” ucapnya.