Kapolda Malut Pastikan Kasus KDRT di Halut Tidak Ada Kriminalisasi

Kapolda-Malut

Kapolda Maluku Utara

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari laporan Wulandari ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024 yang dapat dibuktikan dengan laporan nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim sebagai Brigpol Ronal atas dugaan KDRT.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan dua kali mediasi secara pribadi pada Oktober 2024 di Weda, dan di fasilitasi Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya ke SPKT Polres Halut dengan nomor LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT. Hasil gelar perkara Wulandari juga ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Wulandari pada 11 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tobelo atas penetapan tersangka ditolak oleh majelis hakim, sehingga dengan demikian proses penyidikan terhadap dirinya kembali dilanjutkan.

Brigpol Ronal selain proses hukum pidana, dia juga menjalani sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan laporan Propam Polres Halut.