Kapolda Malut Pastikan Kasus KDRT di Halut Tidak Ada Kriminalisasi

Kapolda-Malut

Kapolda Maluku Utara

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, permintaan maaf kepada institusi Polri, dan pembinaan rohani selama satu bulan.

Sanksi administratif terhadap Brigpol Ronal meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan gaji berkala empat periode, penundaan pendidikan satu periode, mutasi demosi antar wilayah selama lima tahun, serta penempatan ditempat khusus selama 21 hari. (cr-02)