Selesaikan Masalah Hukum Ditingkat Terbawah, 89 Kelurahan/Desa Bentuk Posbankum

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara sudah berdiri sejak Oktober 2025, disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, rencananya Posbankum ini akan di kick off oleh Presiden pada tanggal 8 April 2026.
“Posbankum ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, namun perbedaanya adalah, kalau dulu Posbankum itu ada pada saat Desa atau Kelurahan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka dibentuklah Posbankum, tetapi di Pemerintahan yang baru ini, Presiden menginginkan seluruh Desa/Kelurahan harus ada Posbankum, tidak perlu harus sadar hukum dulu,” Jelasnya.
Mia menambahkan, Posbankum sendiri merupakan salah satu bentuk layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat, Posbankum tujuan utamanya mengurangi permasalahan, konflik atau sengketa yang terjadi di masyarakat, cukup selesai di Desa/Kelurahan saja, tidak harus sampai ke ranah hukum, karena masuk ranah hukum itu khususnya perdata tidak ada untungnya.
“Kita semua tahu, kalau masuk ke ranah hukum itu khususnya perdata, menang jadi arang, kalah jadi abu, sama-sama rugi dan habis. Tetapi jika diselesaikan dengan mediasi yang melibatkan Camat, Lurah, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, maka penyelesaian mediasinya tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan,” Imbuhnya.
Sesuai instruksi Presiden, BPHN Kementerian Hukum bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan atau pendidikan paralegal, jadi siapa pun yang bukan pengacara atau masyarakat biasa dididik untuk menjadi juru damai, Posbankum nantinya diisi oleh paralegal ini, dibantu oleh para Camat, Lurah maupun Kepala Desa. (**)
