Selesaikan Masalah Hukum Ditingkat Terbawah, 89 Kelurahan/Desa Bentuk Posbankum

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Mia Kusuma Fitriana

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara atas terlaksananya kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bentuk dukungan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pembinaan Posbankum ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, Perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan diikuti oleh Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Pulau Tidore.

Membacakan sambutan Wali Kota, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengatakan, kegiatan ini akan menjadi akses termudah bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum pada tingkat Kelurahan dan Desa. Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 89 desa/kelurahan telah berhasil dibentuk Posbankum.

“Kelurahan/Desa yang sudah terbentuk dapat mendukung penuh program ini menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat, agar hal-hal yang disampaikan membantu dalam proses administrasi nanti, sehingga peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” Ungkapnya.

Rudy juga mengatakan, kegiatan ini dapat memberi dampak nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dan harus benar-benar diimplementasikan guna mempermudah penyelesaian persoalan hukum, baik secara musyawarah, mediasi dan konsiliasi, dengan perasaan yang tenang dan tanpa rasa takut serta tentunya juga akan semakin memperkuat budaya sadar hukum bagi masyarakat.