RPJMD Pedoman dan Arah Kebijakan Pemkot Tidore 5 Tahun ke Depan

penyerahan Dokumen Ranperda tentang RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H_ Ade Kama_

Penyerahan Dokumen Ranperda tentang RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama

Sementara Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pidatonya, mengatakan, Secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

RPJMD menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan pemanfaatan pendanaan dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“RPJMD menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang disusun oleh kepala perangkat daerah kedalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang Visi dan Misi Kepala Daerah,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, dalam mensukseskan Visi dan Misi Kepala Daerah, tidak boleh terdapat perbedaan antara RPJMD, RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, hal ini dimaksudkan agar konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya dapat bersinergi.