Ranperda Hak Penyandang Disabilitas Disampaikan ke DPRD Kota Tidore

Wawali Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama menyampaikan Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama dan diikuti 19 dari 25 orang Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpina OPD dan Camat.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Dokumen Ranperda tentang Penghormatan,Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas., oleh Wakil Walikota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.(Hms)
