Ranperda Hak Penyandang Disabilitas Disampaikan ke DPRD Kota Tidore

Wawali Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
TIDORE – Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan Ahmad Laiman resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Wawali Tidore Kepulauan dalam pidatonya menyampaikan Efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi Daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan sebuah Daerah otonom.
“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi Daerah yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan”ungkapnya.
Wawali juga menambahkan Perlindungan Negara terhadap masyarakat yang rentan dalam hal ini Penyandang disabilitas yang merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari Negara.
”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi Rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan”harap Ahmad Laiman.
