P3K Pemkot Tidak Lulus Seleksi Tetap Bekerja Seperti Biasa 

Kantor Walikota Tikep

Kantor Walikota Tikep

TIDORE – Nasib peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak lulus seleksi, tetap mendapat jaminan untuk bekerja sebagai P3K paruh waktu di lingkup birokrasi Pemerinta Daerah Kota Tidore Kepulauan.

 

Hal ini diakui Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (7/1/25). Menurutnya, meskipun sejauh ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPPK dengan kategori paruh waktu, namun P3K tersebut tidak akan diberhentikan. Mereka akan tetap bekerja seperti biasa.

 

“Kalau yang saya dapat gambaran, kemungkinan P3K Paruh Waktu dan P3K yang telah lulus seleksi itu, perbedaannya mungkin di soal Gaji, misalnya P3K dapat 2 Juta, maka P3K Paruh waktu dapatnya 1 Juta,” ungkapnya.

 

Sekda menambahkan, alasan untuk tidak diberhentikan P3K yang tidak lulus seleksi atau kategori paruh waktu ini, dikarenakan nama mereka sudah masuk dalam data base,  sehingga bagi peserta P3K maupun Paruh Waktu, keduanya tetap akan dibiayai oleh Negara melalui APBN.

 

“Bagi peserta yang tidak lulus PPPK, itu tidak bisa diberhentikan apalagi dihapus, karena nama mereka sudah masuk di data base, jadi mereka akan tetap bekerja seperti biasa, sembari menunggu aturan terbaru dari pemerintah untuk dibuka kembali seleksi PPPK,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, untuk perbedaan PPPK dan ASN hanya terdapat pada soal berakhirnya masa kerja atau pensiun. Dimana PPPK hanya akan diberikan pesangon, sementara untuk ASN akan diberikan dana pensiun hingga tutup usia.

 

Terpisah, ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Amir Gorotomole, ia mengaku, anggaran untuk PPPK di Kota Tidore ini, telah disediakan oleh pemerintah pusat melalui APBN senilai Rp 38 Miliar.

 

Namun anggaran ini tidak dicairkan sekaligus, melainkan akan dibayar kepada PPPK setiap bulan berjalan sebagaimana yang diberlakukan pada ASN.

 

Selain mendapat gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan ASN pada umumnya, PPPK ini juga akan diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagaimana yang didapatkan oleh ASN.

 

“Untuk TTP bagi PPPK yang baru lulus seleksi di tahun ini, kemungkinan berlaku di Tahun 2026, sebab untuk Tahun 2025 ini APBD sudah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.(*)