Ini Tanggapan Wali Kota Tidore terkait Pandangan Fraksi Adem Soal RPJMD 2025-2029

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 pada rapat Paripurna ke 12
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan, Fraksi ADEM menyoroti terkait tahapan dan jadwal penyusunan dokumen RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Hal itu agar tidak terdesak waktu pembahasan yang singkat, maka Perlu disampaikan bahwa penyusunan dokumen telah menyesuaikan dengan seluruh tahapan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, mulai dari tahapan pembentukan tim, pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi publik.
“Selanjutnya telah kami sampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas. Saya mendapatkan informasi bahwa proses pembahasan Ranwal RPJMD di DPRD sangat detail, kritis, dan berlangsung dinamis, sehingga beberapa hal strategis telah dikoreksi dan dibenahi dengan baik, sehingga Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang membahas secara serius dukungan terhadap pencapaian Tujuan dan Sasaran RPJMD pada masing-masing perangkat daerah, kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang RPJMD untuk mendapatkan masukan saran dan penajaman, terkait permasalahan dan isu strategis daerah.” Jelas Muhammad Sinen.
“Tentu seluruh tahapan ini membutuhkan proses dan waktu, sehingga jadwal penyampaian Ranperda ini bukanlah memanfaatkan injury time, tetapi merupakan siklus normal dari seluruh tahapan yang harus dipenuhi, Perlu kami sampaikan pula, bahwa seluruh tahapan penyusunan dokumen juga melibatkan pemerintah provinsi sebagai evaluator, Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan program di dalam SIPD yang sampai saat ini belum menemui kesepakatan antara Data Program SIPD Ditjen Bangda dan Pusdatin Kemendagri, sehingga proses penyesuaian program membutuhkan waktu. Selanjutnya proses ini juga melibatkan Kemeterian Hukum untuk harmonisasi Ranperda. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dengan jadwal dan waktu yang tersedia dari para pihak,” tambah Muhammad Sinen.
