Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 Dibahas

Rapat pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Adapun sejumlah point Penting dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Kota Tidore, yakni, Pemerintah Provinsi menekankan perlunya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat agar selaras dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. TAPD memastikan bahwa seluruh koreksi dan penyesuaian telah dilakukan sehingga angka dalam Ranperda APBD-P sesuai dengan alokasi terbaru.
Belanja Wajib pada Layanan Dasar Kesehatan
Evaluasi mencatat bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Beberapa pelayanan kesehatan dasar, seperti pelayanan bagi usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga usia lanjut, belum tercermin memadai dalam anggaran.
Menanggapi hal itu, TAPD menjelaskan bahwa telah dilakukan penganggaran melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, sehingga kebutuhan layanan dasar masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Catatan teknis lain dari evaluasi, baik yang berkaitan dengan koreksi nominal, penyesuaian nomenklatur belanja, maupun penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam dokumen hasil penyempurnaan.
Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rapat ini memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah penyesuaian yang dilakukan oleh TAPD. DPRD menegaskan bahwa pembahasan hasil evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan untuk memastikan APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
