Dokumen RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029 Dikoreksi Fraksi Adem

Pandangan Fraksi Adem oleh Mochtar Djumati
Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Mentri Dalam Negeri menyebutkan bahwa Ranwal RPJMD wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan, sebab materi saat pembahasan Ranwal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.
Akan tetapi, setelah membaca dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kota Tidore kepulauan Tahun 2025-2029 sebagaimana telah disampaikan oleh Wali Kota Tidore, banyak hal substantif yang tidak diperbaiki dari dokumen Ranwal RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan yang lalu.
Mulai dari cara penyajian, menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran. Untuk itu, dihadapan sidang dewan yang terhormat ini, Fraksi Adem ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.
Mochtar, lantas memberikan satu contoh sebagaimana yang diisyaratkan dalam instruksi Menteri Dalam Nnegeri nomor 2 tahun 2025, bahwa penyajian data dan informasi didalam dokumen RPJMD merujuk pada hasil capaian pembangunan lima tahun terakhir yakni dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
Lebih lanjut disebutkan bahwa evaluasi capaian pembangunan lima tahun terakhir dalam bentuk tabel, grafik dan gambar harus dinarasikan kesimpulan datanya, bukan menarasikan data sebagaimana yang ada dalam rancangan akhir PRJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029.
