Dokumen Perubahan KUA PPAS Diserahkan ke DPRD Kota Tidore

Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota ke Ketua DPRD

Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota ke Ketua DPRD

“Sebagaimana kita pahami, anggaran bukan sekadar angka-angka dalam tabel, melainkan cerminan dari visi, prioritas, dan keberpihakan kita kepada rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Kama menyebutkan, Pasal 169 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa perubahan KUA-PPAS disusun sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD, dengan memperhatikan capaian target kinerja, perkembangan ekonomi makro, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, perubahan KUA-PPAS adalah langkah strategis yang harus ditempuh untuk menjaga agar kebijakan anggaran tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi, baik karena perubahan regulasi, penyesuaian pendapatan daerah, prioritas pembangunan yang baru muncul, maupun keadaan darurat yang memerlukan respon anggaran segera.

Setelah penyampaian dokumen ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan membahasnya secara mendalam sesuai mekanisme yang berlaku.

Diharapkan pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu, sehingga kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dapat segera dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.