Miras Jenis Cap Tikus Sebanyak 70 Kantong Diamankan

Pemilik dan barang bukti yang disita
TIDORE – Dalam rangka meminimalisir peredaran minuman keras di Wilayah Kota Tidore Kepulauan, Unit Resmob Kie Matubu laksanakan razia miras dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintasi Kantor Gubernur Maluku Utara.
Kegiatan berawal dari informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada 1 Unit R4 merk Daihatsu Grandmax warna silver dengan Nomor Polisi DD 8958 XX datang dari Kec.Ibu Kab.Halmahera Barat dengan tujuan ke Desa Lelilef Kab.Halmahera Tengah yang mana mobil tersebut membawa minuman keras jenis Cap Tikus yang diselipkan didalam tumpukan hasil kebun untuk diperjual belikan.
Atas informasi tersebut, Unit Resmob Kie Matubu yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Suginarto Syafi bersama anggota langsung melakukan pemantauan berlokasi di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sekitar pukul 02.00 Wit mobil yang dicurigai melewati kantor Gubernur Maluku Utara sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil dicegat di depan RSUD Sofifi.
Saat dilakukan pemeriksaan, Anggota berhasil mengamankan 70 (tujuh puluh) kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan karung beras sebanyak 2 karung.
Dan pada pukul 02.30 Wit Anggota Resmob Kie Matubu langsung mengamankan dua orang pelaku yakni IS 50Thn dan WS 55Thn bersama barang bukti di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
