Mantan Bendahara jadi Tersangka Tipikor DAK Dinas Pariwisata

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. (Foto: FajarMalut.com)
TERNATE-Penyidik Reskrim Polres Pulau Morotai resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pariwisata kabupaten tersebut berinisial AT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023.
“Mantan Bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, Senin (10/3/2025).
Dikatakan Ismail, penetapan tersangka AT sudah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang mendalam.
“Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal,” katanya.
Diungkapkan, dari hasil penyidikan, diduga telah merugikan negara sebesar Rp.496 juta. Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, yaitu pembuatan sistem informasi pariwisata atau ITC, pelatihan pemandu wisata alam/selam, dan pelatihan pengelolaan usaha homestay. (fm)
Artikel ini telah ditayangkan di FajarMalut.com (Fajar Inti Media Group) pada Selasa, 11 Maret 2025 dengan judul: “Mantan Bendahara Dispar Morotai Ditetapkan Tersangka”.
