Ombudsman dan Pers Bangun Sinergi Awasi Pelayanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Iriyani Abdul Kadir menyampaikan, harapannya terjalin kerja sama di bidang pengawasan pelayanan publik yang intens antara pers dan lembaganya.

Diskusi “Eksistensi Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik dalam Perspektif Media” yang digelar Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang melibatkan kalangan insan pers pada Senin, 10 Maret 2025.
TERNATE-Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan terhadap pelayanan publik oleh pemerintah, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut), menggelar diskusi dengan kalangan insan pers di Kota Ternate pada Senin (10/03/2025) sore bertempat di kantor Ombudsman Perwakilan Malut.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-25 Ombudsman itu, dihadiri para jurnalis dari sejumlah media bertemakan “Eksistensi Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik dalam Perspektif Media”, menghadirkan pemantik tak lain mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, M Sofyan Ali dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Ikram Salim.
Dalam paparannya, M Sofyan Ali berharap Ombudsman dapat meningkatkan kinerjanya terutama mengawasi badan publik pelaksana pelayanan bagi masyarakat terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Apalagi kondisi saat ini dimana terjadi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat yang mungkin saja berimplikasi pada menurunnya kualitas pelayanan itu sendiri,” ucap Sofyan.
Selain itu, dirinya juga menyentil terkait arahan Gubernur Malut, yang telah melarang dilakukannya pungutan Komite Sekolah oleh satuan pendidikan baik itu SMA, SMK atau SLB yang menjadi kewenangan Pemprov Malut.
“Kenyataannya selama ini, meski ada larangan, tetap saja terjadi praktek-praktek secara terselubung. Ini yang harus jadi perhatian bersama. Pers juga bisa hadir untuk memberikan informasi bagi Ombudsman dan khalayak jika terjadi praktek yang melanggar aturan dalam pelayanan publik,” pinta Sofyan.
Di kesempatan itu, ketua AJI Ternate, Ikram Salim dalam paparan singkatnya banyak memberi masukan bagi Ombudsman dimana bersama pers kedua sama-sama memiliki fungsi pengawasan yang butuh peningkatan sinergi.
“Perlu didorong sinergitas yang kuat antara pers dan Ombudsman untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di tengah masyarakat. Pers memiliki peran untuk mempublikasikan adanya dugaan pelanggaran atas pelayanan publik. Ombudsman memiliki untuk fungsi untuk melakukan punishment atas hal itu. Hal inilah yang butuh disinergikan,” ucap Ikram.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Iriyani Abdul Kadir menyampaikan, harapannya terjalin kerja sama di bidang pengawasan pelayanan publik yang intens antara pers dan lembaganya.
“Meski dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini, kami tetap akan berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini. Termasuk berharap adanya dukungan dari pers,” pinta mantan anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) itu.
Dalam diskusi itu sendiri, banyak masukan dan tanggapan yang diberikan peserta diskusi dari kalangan pers. Salah satunya yakni bagaimana Ombudsman agar tampil lebih “kekinian” dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti media sosial untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi tugasnya.
Kegiatan itu sendiri diakhiri dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib berjamaah, yang dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bagian dari rasa syukur atas eksistensi 25 tahun berdirinya lembaga tersebut. (red)
