Kedapatan Edar Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diringkus

Pelaku Pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ternate
TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Lima pelaku yang diamankan ini merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025) menyatakan, para terduga tersangka ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Mereka yang diamankan masing-masing inisial, SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24) dan MFB alias FA (27). Dari empat kasus dan lima terduga tersangka yang diamankan ini, anggota berhasil mengamankan 69,7 gram sabu dan 21,2 gram ganja kering.
Suherman mengakui, pengungkapan kasus ganja hingga sabu di awal tahun 2025 tersebut, merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi yang diterima anggota. Ia menjelaskan, dari tangan pelaku Aimar dan Eza yang berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona Ternate pada 1 Januari 2025 pihaknya mengamankan 23 sachet bening berukuran kecil dengan berat 20 gram berisi ganja kering.
Sementara untuk terduga tersangka berinisial OP yang diringkus pada salah satu penginapan di kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada 9 Januari 2025 anggota mengamankan 5 sachet berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 sachet kecil berisi sabu seberat 0,3 gram.
Untuk tersangka dengan inisial AL, lanjut Suherman, anggota mengamankan di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 3 sachet kecil berisi sabu seberat 0,6 gram serta 2 sachet kecil berisi ganja seberat 1,2 gram.
Suherman juga menyatakan, untuk tersangka berinisial FA diamankan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 84 sachet kecil jenis sabu dengan berat 60,7 gram.
“Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan sesuai pengakuan para tersangka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Ternate. Barang bukti ini rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman dengan modus yang bervariasi.” ucapnya.
Atas kasus ini, para terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup.(*)
