THM dan Tempat Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

THM di Kota Ternate wajib tutup dan tidak melaksanakan kegiatan selama Ramadhan. Pemkot setempat dalam waktu dekat, akan menerbitkan surat edaran tentang seruan selama bulan suci Ramadhan.

fhandymahmud

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Fhandy Mahmud. (Foto/istimewa)

TERNATE-Bulan suci Ramadhan sudah di depan mata tinggal menghitung hari. Menyambut datangnya bulan puasa bagi umat muslim itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dilaporkan melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadhan 1446 Hijriah.

“Pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud, lewat pesan whatsapp Selasa (26/02/2025).

Dikatakan Fhandy, THM wajib menutup dan tidak melaksanakan kegiatannya selama Ramadhan. Pemkot sendiri, ujarnya, dalam waktu dekat, akan menerbitkan surat edaran tentang seruan selama bulan suci Ramadhan.

“Kami akan menyurati pemilik salon, tempat hiburan malam, dan tempat pijat agar tidak ada polemik dari masyarakat,” katanya.

Untuk mengawasi surat edaran itu, pihaknya akan menerjunkan personil untuk mengawasi dan memastikan edaran ini dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam beribadah.

Selain THM, Satpol PP juga akan mengawasi terhadap aktivitas pedagang makanan meski tetap memberikan toleransi bagi pedagang takjil yang berjualan di trotoar.

“Pengawasan akan lebih diperketat selama Ramadan terutama pada rumah makan yang beroperasi di siang hari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pedagang yang berjualan di pagi hingga siang hari tetapi tidak menggunakan tirai penutup warung makan, akan diperketat. “Ini demi menghormati keberagaman dan sikap hargai terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya. (reds)