Tak Rugikan Negara, Temuan Bappeda Malut Dinyatakan Selesai

(Temuan BPK) Ini hanya bersifat administrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda.

temuanbpk

Ilustrasi Temuan BPK. (Foto: istimewa/google.com)

TERNATE-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) disebutkan telah mengeluarkan status atas adanya temuan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut.

Temuan di Bappeda Malut tahun anggaran 2023 terhadap tiga item diantaranya makan minum, perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) dengan total anggaran senilai lebih dari 292 juta rupiah itu hanya bersifat administrasi.

“(Temuan BPK) Ini hanya bersifat administrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Nirwan MT Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2025).

Temuan telah ditindaklanjuti, kata Nirwan, berdasarkan rekomendasi BPK sehingga dinyatakan telah selesai di tahun 2024 kemarin.

“Karena sudah ditindaklanjuti, langsung upload di aplikasi BPK jadi telah selesai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan berpotensi merugikan keuangan negara, bila tidak ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Sementara Bappeda Provinsi Maluku Utara sangat proaktif berkoordinasi untuk menindaklanjuti catatan temuan BPK jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi. 

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK maka itu yang harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa merubah isi rekomendasi BPK. Kalau temuan itu tidak ditindaklanjuti akan menjadi kerugian negara walaupun itu bersifat administrasi,” terangnya.

Bappeda Responsif, Kooperatif dan Koordinatif dalam Setiap Pemeriksaan

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam, SSTp M.Si yang ditemui terpisah mengatakan, musabab dari temuan tersebut disebabkan adanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang tercecer.

“Dokumennya tercecer di rumah bendahara pengeluaran, karena pada saat itu Bendahara sementara berduka karena anaknya meninggal dunia, tetapi sudah ditemukan dokumennya, dan sudah kami tindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” tutur Sarmin.

Dikatakan, berdasarkan rekomendasi  yang termuat dalam LHP BPK, dokumen atas tiga item tersebut, ditindaklanjuti Inspektorat  dengan memeriksa dan memverifikasi kembali dokumen tersebut. Dan hasil verifikasi dokumen atas SPJ tersebut telah dilaporkan ke BPK Malut.

“Bappeda telah menyerahkan dokumen yang sudah ditemukan. Hasil pemeriksaan dan verifikasi  dokumen juga dinyatakan 100 persen telah selesai oleh tim pemeriksa Inspektorat Provinsi Malut,” ucap Sarmin.

Sarmin juga menepis terkait adanya informasi pihaknya mengabaikan rekomendasi atas temuan tersebut. Bappeda, lanjut Sarmin, tidak mengabaikan setiap permintaan dokumen yang diminta oleh BPK.

“Kami sangat responsif, kooperatif dan koordinatif dalam setiap pemeriksaan sampai pada tahap batas akhir pemeriksaan BPK. Kami menyadari ada beberapa hal kedepan akan kami perbaiki dan lebih berhati-hati dalam penyimpanan dokumen pertanggungjawaban” lugasnya. (reds)