SK Pemberian Sanksi Terhadap ASN Morotai Diterbitkan
DARUBA – Surat Keputusan (SK) pemberian sanksi terhadap Yulianti Jaman salah satu ASN Morotai yang terlibat kasus pelanggaran Pemilu 2024, diterbitkan hari ini Senin (06/05/24).
Diketahui, berdasarkan keputusan awal tim penyidik internal Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Yulianti akan diberikan sanksi sedang berupa penghapusan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) selama 1 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, kepada wartawan mengaku, semua proses pemeriksaan terhadap Yulianti sudah dilakukan tim Pemda.
Keputusannya, kata dia baru akan difinalkan, dan di SK-kan sore hari. Namun yang jelas, menurut Musriyana, sanksi yang diberikan tetap sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu itu nanti sebentar setelah rapat baru kita lihat hasilnya saja, iya sanksinya itu sudah (Penghapusan TTP selama 1 tahun). Dan setelah ini kita langsung buat SK, setelah itu kita langsung buat laporan ke KASN,” ungkap Musriyana ketika dikonfirmasi.
Dengan adanya kasus ini, Musriyana pun memberikan pesan ke ASN agar tetap menjaga netralitas, apalagi kedepan situasi politik akan kembali memanas dengan adanya Pilkada serentak.
“Sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas, jangan pernah memposting, jangan pernah komen, like dan sebagainya baik di FB maupun di media sosial lain. Sehingga tidak merugikan diri sendiri seperti yang terjadi terhadap Yulianti Jaman,” pungkasnya. (*)