Polres Halut Serahkan 2 Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan
TOBELO – Satuan reserse kriminal polres Halmahera Utara (Halut), telah menyerahkan (tahap II) tersangka dan barang bukti terhadap 2 kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tobelo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan polisi LP/31/1/2024/PMU/res halut/Spkt tanggal 22 januari 2024 dan surat kepala kejaksaan negeri halmahera utara nomor : B-339/Q.2.12/Eoh.1/04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21) dengan tersangka Silaw Raymon Laluba alias Raymon (40 tahun) yang bekerja sebagai petani dengan alamat Desa Kakara, kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, yang dilakukan pada hari senin 06 mei 2024 pukul 13.00 wit dan diterima Muhammad Yusup Indra Kelana. SH.MH selaku jaksa penuntut umum.
Selanjutnya Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan polisi LP 260/IX/2022/PMU/res halut/spkt tanggal 22 september 2022 dan surat kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor : B-284/Q.2.12/Eoh.1/03/2024 tanggal 21 maret 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21) dengan tersangka saudara Wilson Modole alias Ison 50 tahun dengan pekerjaan pendeta, alamat desa Leleoto, kecamatan Tobelo Selatan pada Selasa 07 mei 2024 pukul 10.00 wit, yang diterima Kukuh Wijaya.SH selaku Jaksa penuntut umum.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim Polres Halut IPTU M. Toha Alhadar menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka penganiayaan tersebut ditahan di rutan Polres Halmahera utara.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (*)