Pihak Sekolah Dilarang Lakukan Pungli Siswa Baru  

Pertemuan Bersama PPDB di Dinas Pendidikan Tidore

TIDORE – Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menggelar pertemuan dengan kepala sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Tidore Kepulauan.

Selain para kepala sekolah, pertemuan tersebut juga melibatkan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pertemuan yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan itu membahas tentang sejumlah masalah diantaranya tentang PPDB serta larangan pungutan di tahun ajaran baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Jamil Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, rapat tersebut berkaitan dengan evaluasi PPDB sistem zonasi. Dalam sistem ini, bila ada sekolah yang menerima siswa di luar zonasi maka tetap dikembalikan sesuai zonasi yang sudah diterapkan.

Karena zonasi ini berdasarkan dengan Edaran Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan diperkuat dengan edaran Kepala Dinas.

“Rapat hari ini evaluasi tentang zonasi dan masalah pungutan seragam sekolah,” kata Jamil, Rabu (17/7/24).

Tentang seragam sekolah, lanjut Jamil, kasus pungutan biaya seragam ini sering ditemukan oleh Ombudsman maupun tim Saber Pungli. Untuk mencegah terjadinya kembali kasus tersebut, maka Dinas Pendidikan mengundang seluruh kepala sekolah untuk mempertegas bahwa bila kedapatan kasus seperti itu maka uang tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.

“Iya kasus ini ada ditemukan. Ada satu dua sekolah yang minta uang ke orang tua siswa. Memang pihak sekolah punya alasan tapi tindakan itu sudah keluar dari aturan yang berlaku. Jadi, pengembalian uang ke orang tua siswa harus disertai foto dan video agar kami teruskan ke Ombudsman,” papar Jamil.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore, Zainuddin Umasangadji mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas pada sekolah-sekolah yang kedapatan menarik pungutan saat penerimaan siswa baru.

“Jika sudah dibiayai pemerintah, pembangunan gedung dilarang minta lagi pungutan pada siswa. Dinas akan bertindak tegas jika sekolah masih melakukan pungutan maka diberikan sanksi,” ungkap Zainuddin.

Tak hanya itu Zainuddin juga mengatakan adanya regulasi terkait dengan peserta didik baru, kemudian ada pantauan dari beberapa instansi yakni Ombudsman kemudian Saber Pungli melalui edaran.

“Tahun ini sudah melibatkan KPK terkait dengan penerimaan peserta didik baru untuk mengikhtiarkan agar tidak ada pungutan,” tegas Zainuddin.

Untuk memastikan tidak ada pungutan Zainuddin menambahkan bahwa akan ada pengawasan terhadap sekolah lewat panitia penerimaan siswa baru dari Dinas Pendidikan.

“Untuk guru dan sekolah secara umum agar tidak melakukan praktek praktek di luar. Karena setiap OPD punya panitia penerimaan siswa baru sehingga tidak ada poin poin yang mengarah pada pungutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia penerimaan siswa baru, Yakub Ismail yang merupakan kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) meminta kepada orang tua murid agar melaporkan ke Dinas Pendidikan jika terjadi praktek pungutan liar yang dilakukan.

“Dinas pendidikan akan terus memantau. Dan untuk orang tua murid juga mendapati hal tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(*)