Petahana Bupati Halsel Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan

Hedi Hudaya selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 52PHPU.BUP-XXIII2025
TERNATE – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai Pihak Terkait membantah dalil pelanggaran larangan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu Paslon Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kapasitasnya sebagai Bupati Halmahera Selatan melaksanakan mutasi atau penggantian serta pelantikan pejabat fungsional sebanyak 142 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan, Kuasa hukum Pihak Terkait Hedi Hudaya dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/1/2025) menjelaskan Surat Keputusan atas pengangkatan 142 ASN dimaksud dilakukan di luar waktu larangan penggantian pejabat serta ditetapkan dalam beberapa waktu bahkan ada yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.
Sementara, pelantikannya baru dilaksanakan pada 23 September 2024 sebagaimana surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 005/2984/IX/2024 tanggal 20 September 2024 perihal undangan pelantikan pejabatan fungsional. Surat inilah yang digunakan Pemohon untuk menyampaikan dalil adanya pelanggaran larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, kata Pihak Terkait, surat tersebut bukan dasar pengangkatan pejabat, melainkan undangan pelantikan.
“Bahwa 142 pejabat fungsional yang dilantik/dikukuhkan pada tanggal 23 September 2024 adalah pejabat fungsional yang telah diangkat sebelumnya pada masing-masing jabatan fungsional dan bukan mutasi atau penggantian sebagaimana dalil Pemohon,” kata Hedi Hudaya dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menurut Pihak Terkait, Surat Keputusan mengenai pengangkatan pejabat dilakukan di luar larangan enam bulan sejak penetapan pasangan calon sehingga tidak melanggar ketentuan larangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Namun, adanya jangka waktu dari diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan pejabat sampai dilakukannya pelantikan hanya karena alasan proses transisi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap informasi adanya pengukuhan 142 pejabat fungsional. Kemendagri menyatakan pengukuhan pejabat tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan kepala daerah tanpa izin Mendagri karena tidak ada pergantian jabatan maupun perubahan struktur.
“Penggantian yang dimaksud adalah penggantian jabatan yang dulu itu disebut struktural atau sekarang dengan jabatan manajerian dan non-manajerial serta jabatan terendah adalah jabatan administrator dan jabatan pengawas,” jelas Rais di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Di sisi lain Bawaslu Halmahera Selatan menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilih mengenai pemberhentian tiga kepala desa oleh Hasan Ali Basam Kasuba. Laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Sebab, menurut Rais Kahar, larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri tidak berlaku bagi jabatan kepala desa.
KPU Bantah Tidak Netral
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan membantah dalil mengenai dugaan penyelenggara pemilihan tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Selatan Tahun 2024. KPU Halmahera Selatan selaku Termohon menepis dalil Pemohon mengenai dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak netral karena dibentuk anggota KPU periode 2019-2024 yang pada Pemilihan Tahun 2024 menjadi tim sukses Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin atau Pihak Terkait.
Termohon menegaskan ketiga mantan anggota KPU yang bergabung menjadi tim pemenangan Paslon 3 yaitu Darmin Hi Hasyim, Yaret Coling, dan Halik A Rajak tidak lagi aktif dalam menyelenggarakan tahapan Pilbup Halmahera Selatan Tahun 2024. Meskipun Termohon tidak menampik pembentukan penyelenggara ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan (PPS) masih dalam jabatan anggota KPU periode 2019-2024 karena dilaksanakan pada Mei 2024. Namun, Termohon mengatakan penyelenggara ad hoc bekerja bukan tunduk dan patu pada orang perorang melainkan berdasarkan norma hukum pemilihan yang berlaku.
“Selama pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, Termohon tidak pernah mendapatkan informasi, laporan masyarakat, atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan tindakan penyelenggara ad hoc di bawah Termohon yang tidak profesional melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau mengambil tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon sehingga merugikan pasangan calon lainnya,” ujar kuasa hukum Termohon Hendra Kasim.(*)
