Paripurna Penyampaian RAPBD Tahun 2025 Dilakukan
TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, sekaligus penyampaian nota keuangan.
Rapat paripurna masa persidangan I Tahun 2024-2025, ini berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, (19/11/24).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, didampingi dua unsur pimpinan DPRD Lainnya, yakni Asma Ismail dan Ridwan Moh Yamin, beserta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur muspida, sekretaris daerah mewakili walikota, Pimpinan OPD, Sekretaris OPD, para camat dan kabag, beserta insan pers.
Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama mengatakan, Pelaksanaan penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan, merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 104 ayat (1), menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 15 ayat (1).
“Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah,” ungkapnya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Pembahasan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD, setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran, kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan yang telah disampaikan,” tukas Ade Kama.
Lebih lanjut, Politisi PDIP KOta Tidore ini, mengaku sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 105 ayat (2), menyebutkan bahwa, Pembahasan Ranperda tentang APBD, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Untuk itu, DPRD akan selalu komitmen dan konsisten terhadap Konsep yang terdapat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang telah disepakati sebelumnya, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi penganggarannya secara terarah, terukur dan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.(ute)