Kejari Haltim Gelar Program Jaga Desa

Kejari Haltim melaksanakan penyuluhan hukum Jaga Desa

MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melaksanakan penyuluhan hukum Jaga Desa atau sosialisasi hukum untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa.

Program jaga desa Kejari Haltim, berlangsung di aula kantor Kejari Haltim, Rabu (10/07/2024), yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), I Ketut Terima Darsana, Bidang pusat penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr. Ismaya Hera Wardhanie, Kasubid Hubungan antara lembaga Kejaksaan RI Lukman Harun Dia SH.MH, yang diikuti Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Haltim Edi Septiagus, Ketua Apdesi, Para Camat dan seluruh Kepala desa se-Haltim.

Dalam kegiatan tersebut Dr. Ismaya Hera Wardhanie Bidang pusat penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, Percepatan Prioritas Aktual Presiden RI tentang Program Jaga Desa merupakan wujud dari pelaksanaan Nawacita ke-3 Presiden. “Yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ujarnya.

Dikatakannya, Kejaksaan RI berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

”Program Jaksa Garda desa (Jaga Desa) adalah salah satu upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara Humanis. Program jaga desa merupakan program nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana menyampaikan, kegiatan hukum program Jaksa jaga desa yang dilaksanakan ini merupakan bentuk preventif dan langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya good governance serta clean government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

“Dalam kegiatan ini beberapa narasumber akan membahas tentang pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitas APBDes, serta gambaran umum tugas dan fungsi dan pengenalan struktural di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” Pungkasnya.(ono)