Kasus Dugaan Korupsi DAK Dispar Morotai Diduga Rugikan Negara 1 Miliar
DARUBA – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata Pulau Morotai tahun anggaran 2023, diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1 Miliar.
Ini disampaikan Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi berdasarkan hasil audit sementara pihak Inspektorat.
Hanya saja Marwanto masih berdalih jika pihaknya belum mengetahui nilai pasti kerugian negara kasus tersebut.
“Untuk indikasi pidananya ada, atau yang jelas kerugian negara ada, dan saat ini nilai kerugiannya kami belum tahu, masih simpang-siur, tapi bisa sampai Rp 1 Miliar,” ungkap Marwanto, kepada Wartawan, Senin (1/4/2024).
Marwanto menduga, kasus ini tidak hanya melibatkan Bendahara Dispar, tapi juga ada pihak lain.
“Ya pasti ada pihak-pihak lain, karena kita mau lihat uangnya kemana saja. Jadi dugaannya mungkin saja, mengalir ke pihak lain juga, kita menduga seperti itu. Karena banyak sistem yang bisa dimanipulasi, sehingga dia bisa dapat uang apa saja. Jadi apakah itu disengaja atau kelalaian kita lihat saja,” katanya.
Untuk bendahara Dispar sendiri, kata Marwanto, sudah di BAP pihak kepolisian berdasarkan permintaan Inspektorat.
“Dia juga akhirnya mengaku bahwa itu kesalahan dia semua, dan dia bersedia untuk mengganti kerugian negara,” pungkas Marwanto. (*)