Kasus Camat dan Sekcam Morselbar Sudah Ditindaklanjuti ke BKN

Devisi P2HP Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin

DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai telah  menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) inisial JT dan Sekretarisnya (Sekcam) SB ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan tersebut telah dilayangkan Bawaslu ke BKN sejak 18 November 2024, sebagaimana terlihat dalam pemberitahuan status laporan Bawaslu Pulau Morotai Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/32.09/XI/2024 (Form Model A.17).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum, Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, ketika dikonfirmasi menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti ke BKN berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu terhadap pelapor, terlapor serta para saksi yang didampingi Tim Gakumdu.

Hasil klarifikasi Bawaslu Pulau Morotai kemudian dikaji kembali dalam rapat bersama, baru diputuskan.

“Setelah menerima laporan, kami klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi di Kantor Bawaslu Morotai, dari hasil klarifikasi kemudian kami rapat kembali Bawaslu dan pihak Kejaksaan membahas soal keterangan para saksi dan alat bukti yang akan menentukan perkara JT dan SB apakah dinaikan ke laporan Polisi ataukah menggunakan hukum lainnya yakni UU ASN terkait Disiplin ASN,” papar Mulkan.

“Dari Hasil rapat Bawaslu dan kejaksaan, disimpulkan jika hasil keterangan para saksi alat buktinya tidak cukup untuk dinaikan ke Laporan Polisi, sehingga kasus itu digunakan melalui Hukum lainnya yakni UU ASN terkait Netralitas ASN,” sambungnya.

Dari dasar itu, lanjut dia, Bawaslu Pulau Morotai merekomendasikan perkara tersebut ke BKN, sehingga yang bersangkutan (JT dan SB) dapat diproses sesuai aturan ASN.

“Setelah di BKN, nanti prosedurnya, ada penanganan di BKN, mereka akan melaksanakan sidang etik melalui BKD, jadi Sanksi nya langsung dari BKN. Selanjutnya hasil Keputusan Sidang akan disampaikan ke Bawaslu Morotai,” jelas Mulkan.

Diketahui, kasus Camat dan Sekcam tersebut bermula saat foto keduanya beredar di media sosial menggunakan atribut berupa topi bergambar salah satu paslon Gubernur Maluku Utara.

Atas sikap keduanya itu, tim hukum salah satu paslon Bupati Pulau Morotai melaporkan keduanya ke Bawaslu.  Namun atas sikap tak terpuji kedua ASN itu membuat gerah Pemkab Pulau Morotai, sehingga keduanya pun langsung dicopot dari jabatannya. (fay)