DPRD Tidore Desak Pemprov Malut Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan

Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama
TIDORE – Buruknya sistem pengelolaan keuangan di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), sehingga menghambat proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu menuai kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.
Pasalnya, penyaluran DBH yang terhambat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Keterlambatan penyaluran DBH milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bukan saja hanya setahun, melainkan sudah empat tahun, terhitung sejak Tahun 2022 sampai 2025, besaran DBH Pemkot Tidore juga terbilang fantastis kurang lebih senilai Rp 43 Miliar.
“Keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan,” ungkap Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, Senin, (21/04/25).
Menurutnya, DBH merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah harus menyalurkan DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan.
