DPRD Kota Tidore Mulai Lakukan Pembahasan Agenda Kerja

Rapat Bamus DPRD Kota Tidore

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Musyawarah (Banmus) mulai melakukan pembahasan Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan November-Desember Tahun 2024, dilanjutkan dengan Paripurna Pengesahan.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengatakan jadwal yang dibuat itu, untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada Bulan November sampai dengan Desember Tahun 2024.

Hal ini, sesuai ketentuan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore kepulauan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan, maka tugas dan wewenang Badan Musyawarah yaitu menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang.

“Sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah.

Pembahasan Agenda kerja dan Jadwal Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024, di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama. Paripurna ini, juga dihadiri oleh para Anggota DPRD, dilanjutkan dengan Paripurna Pengesahan lewat Keputusan DPRD.

Agenda Kerja dan Jadwal Kegiatan DPRD, diantaranya Pembahasan dan Paripurna KUA-PPAS 2025, Penyampaian sampai dengan Pengesahan RAPBD Tahun 2025, Pelaksanaan Reses, sampai dengan Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.(ute)