Dinsos Tidore Gelar Sosialisasi Dan Implementasi DTSEN

Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, SE memberikan penghargaan kepada admin SIKS-NG Kelurahan Desa

Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, SE memberikan penghargaan kepada admin SIKS-NG Kelurahan Desa

Sementara, Kepala Dinas Sosial Umar Zen mengatakan, Mengawali Tahun 2025 Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, menerbitkan dua Instruksi Presiden, Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sehingga Sebelum adanya DTSEN, pemerintah menggunakan berbagai sumber data yang terpisah (seperti Data Terpadu dan Pemetaan Potensi Kesejahteraan Sosial/DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi/Reg Sosek, Pembangunan Keluarga/P3KE), yang sering kali menyebabkan tumpang tindih (duplikasi) atau ketidakakuratan data penerima bantuan.” Kata Umar Zen.

“Dengan mengintegrasikan dan memadankan data dari berbagai sumber tersebut ke dalam satu basis data tunggal (DTSEN), pemerintah dapat mengatasi simpangan data dan meningkatkan efektivitas program-program kesejahteraan sosial. DTSEN berfungsi sebagai acuan utama yang diperbarui secara rutin dan berkelanjutan untuk mendukung perencanaan program, evaluasi kebijakan berbasis bukti, dan sinkronisasi lintas sektor yang lebih baik.’ Sambung Umar Zen.

Umar Zen juga menambahkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat kecamatan, kelurahan, Desa dan admin mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Untuk mendorong kolaborasi pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data demi terwujudnya kebijakan berbasis data.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yang diikuti oleh Camat, Lurah, kepala Desa dan para admin DTSEN yang ada di wilayah Kota Tidore.” kata Umar.

Pada Sosialisasi ini juga diberikan penghargaan kepada seluruh Admin SIKS-NG Kelurahan/Desa di wilayah Kota Tidore yang terus konsisten dalam mengusulkan data Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI-APBN) setiap bulan dari 1-11 sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. (hms)