Bupati James Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

Bupati James Kukuhkan Masa Jabatan Kades

Bupati James Kukuhkan Masa Jabatan Kades

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) menggelar Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa Jabatan 173 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kabupaten Halmahera Barat tahun 2024. 

Kegiatan dipusatkan di lapangan Sasadu Lamo Kecamatan Jailolo Kamis (11/7/2024) yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Halbar serta unsur Forkopimda.

Bupati James Uang dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun berdasarkan hasil revisi UU tentang desa yang disepakati bersama.

“UU Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa masa Jabatan kepala desa dan Ketua BPD serta anggota 6 tahun kini diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun,” tuturnya.

Mantan anggota DPRD Halbar itu juga mengaku, Amanat Konstitusional yang diterapkan oleh pemerintah, baru beberapa kabupaten yang telah melaksanakan, dimana sebelumnya Halmahera Selatan memperpanjang SK Kades dan BPD.

“Kabupaten Halbar adalah kabupaten yang kedua dari Halsel yang melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan,” kata James. 

Orang nomor satu Pemda Halbar juga menegaskan, keputusan perpanjang masa Jabatan itu merupakan ranah pemerintah pusat, akan tetapi hak untuk menerbitkan SK perpanjangan jabatan ada di tangan pimpinan daerah setempat.

“Perpanjangan masa jabatan ini tidak melalui mekanisme pemilihan, tapi hanya dipakai Surat keputusan Bupati. sekali pun perintah Konstitusi, Perintah UU tetapi yang tandatangani SK adalah bupat,” tegasnya.

Dijelaskan, kriteria yang maksimal dalam menjalankan tugas dan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah desa tentu tidak terlepas dari ketulusan dan jujur dalam melayani warganya.

Baik itu dari sisi internal, maupun dari sisi pengelolaan anggaran dana desa yang lebih transparansi.

Untuk itu dirinya berharap agar dua perangkat desa harus sinkron, agar progres daerah serta desa lebih Baik.

“Pemerintahan ini harus jujur, baik. jujur terhadap istri, jujur terhadap pengelolaan dana desa dan menjalankan pemerintah desa, kepala desa perangkatnya dan BPD bersama anggota mari kita bekerja berkolaborasi dalam rangka membangun Halmahera Barat yang lebih baik,” pintahnya.

Sementara Wakil ketua Apdesi RI Yoram Uang lewat kesempatan juga mengatakan, perjuangan untuk menambah masa jabatan Kades dan BPD, cukup memakan waktu yang lama untuk mendapat revisi perubahan UU tentang desa, sehingga pihaknya langsung melakukan terobosan bertemu dengan pemerintah pusat. 

“Kurang lebih satu dasawarsa atau 10 tahun, kami barisan DPP Apdesi RI memandang perlu ada perubahan krusial yang ada di jaman sekarang, keputusan itu kami jajaran Apdesi bergeleria menemui kementerian terkait dan itu bukan sebuah perjuangan yang ringan,” ujarnya.

Dalam perjalanan, sambung Yoram yang merupakan anggota DPRD terpilih menyebutkan, tepatnya pada 25 April 2024. Orang nomor satu Republik Indonesia telah menyetujui hasil upaya Apdesi dalam revisi UU masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dalam perjuangan ini tepatnya 25 April 2024 oleh Presiden telah menandatangani hasil revisi UU nomor 3 menjadi tahun 2024 tentang desa,” tutupnya. (ais)