Blusukan di Pasar Goto, SAM ADA Dinilai Gagal Paham

Calon Wali Kota Tidore nomor urut 1 Muhammad Sinen.

TIDORE – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA) diminta untuk memahami kewenangan dan tata kelola pemerintahan sebelum menebar janji kepada masyarakat.

Dalam blusukan di pasar ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Goto, Kota Tidore, Syamsul Rizal berjanji akan membenahi pasar ikan PPI Goto. Karena baginya, pasar ikan kurang dikelola dengan baik.

Janji merubah tata kelola pasar ikan ini, dinilai mencerminkan bahwa calon Wali Kota Tidore nomor urut 2 itu, gagal paham terkait dengan kewenangan tata kelola Pemerintahan.

“PPI Goto merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Malut. Awalnya, PPI ini menjadi kewenangan Pemkot Tidore, namun sejak tahun 2020, itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, hal ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata calon Wali Kota Tidore nomor urut 1 Muhammad Sinen. 

Calon petahana ini mengaku, sebelum dilakukan penyerahan, Pemerintah Daerah Kota Tidore telah membangun fasilitas berupa Dermaga, TPI, Pabrik Es, Cold Storage, Air Blast Freezer (ABF), dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), yang melayani kebutuhan BBM Nelayan. 

Ayah Erik, sapaan Muhammad Sinen menjelaskan, soal pembagian kewenangan antara pemerintah Provinsi dan Kota Tidore, tak hanya PPI Goto, ada beberapa segmen juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Yakni, ruas jalan Oba Selatan dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Ayah Erik, meskipun, PPI Goto dan ruas jalan Oba Selatan serta SMA/SMK berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, namun pengelolaannya berada di Pemprov Malut.

“Karena ada batas-batas kewenangan, maka APBD Pemkot Tidore tidak bisa mengelola hal yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Tapi Pemprov bisa menyentuh kewenangan Pemkot. Misalnya soal infrastruktur jalan. Karena Pemprov ini perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat,” paparnya. 

Lebih lanjut, Ayah Erik menambahkan ketika Pemerintah Kota Tidore sudah tidak punya kewenangan mengelola Pasar Goto atau PPI Goto, maka untuk menjaga stabilitas harga ikan, kata Ayah Erik, Pemerintah Kota Tidore, melalui Dinas Perikanan Kota Tidore, kemudian membangun sentra Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di 4 Lokasi.

Diantaranya, PPI di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kelurahan Tomalou Kecamatan Tidore Selatan, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, dan Kelurahan Payahe Kecamatan Oba. 

“Pembangunan PPI Rum itu dilakukan pada tahun 2022, sementara untuk PPI Tomalou, Galala dan Payahe sudah dibangun pada tahun 2023 kemarin,” tuturnya. 

Selain membangun sentra PPI di empat Kecamatan, Pemerintah Kota Tidore juga telah menyiapkan fasilitas untuk nelayan berupa kapal tangkapan ikan, yang kapasitasnya dibawah 3 GT. 

“Total Armada tangkap di Tahun 2023, itu sudah sebanyak 1.427 unit, terdiri dari kapal tanpa motor sebanyak 881 unit, kapal motor tempel sebanyak 281 unit, katintinting sebanyak 175 unit, dan kapal motor inboard sebanyak 90 unit,” jelas wakil Walikota Tidore 2 Periode ini. 

Selain Kapal tangkapan ikan 2-3 GT yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota Tidore dan diserahkan kepada Nelayan, kata Ayah Erik, ada juga bantuan mesin 15 dan 40 PK, dan alat bantu penangkapan ikan berupa GPS, Tali Rumpon, Cool Box, keranjang ikan, freezer dan jaring. 

“Nelayan di Kota Tidore ini terhitung sampai Tahun 2023, sudah sebanyak 2.164 orang. Kedepan nelayan ini akan kita lakukan kerjasama untuk menjaga stabilitas harga ikan, agar masyarakat bisa membeli dengan harga yang murah,” cetusnya. 

Untuk itu, Ia menyarankan, kepada Syamsul Rizal Hasdy agar membaca kembali batas-batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota. Sehingga tidak menebarkan janji kosong kepada masyarakat.

“Saya nilai, Syamsul Rizal ini gagal paham dalam tata kelola maupun batas-batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Tidore, Hamid Abd. Latif. Menurutnya, setelah aset PPI Goto diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Selanjutnya kewenangan Pemerintah Kota hanya sebatas melakukan pembinaan dan pelatihan untuk pedagang dan nelayan di Kota Tidore Kepulauan, soal management PPI Goto, itu sudah menjadi kewenangan Provinsi.

“Kalau kami bangun fasilitas berupa bangunan di PPI Goto dengan menggunakan APBD Kota Tidore, maka itu akan menjadi temuan BPK RI,” ungkapnya. 

Bahkan Hamid mengaku, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi yang ditagih petugas PPI Goto dari pedagang ikan yang berjualan di seputar PPI, itu tidak masuk di Kota Tidore Kepulauan, melainkan langsung ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

“Meskipun PADnya masuk di Provinsi, namun kami berkewajiban untuk membantu pedagang ikan di PPI, dalam hal kebutuhan berdagang, seperti Coolbox dan lain-lain, namun yang menjadi tugas kami di Kabupaten Kota itu hanya sebatas melakukan pelatihan kepada pedagang dan nelayan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM),” tambahnya.(*)