Bawaslu Morotai Belum Bisa Proses Laporan Pengrusakan APK

Koordinator Devisi HP2H, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin.

DARUBA – Koordinator Divisi HP2H, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, mengatakan jika terjadi kasus pengrusakan baliho kandidat Calon Bupati sebelum tahapan kampanye, belum bisa masuk ke ranah Bawaslu. 

“Kecuali ada baliho sosialisasi tahapan dari KPU, andaikan dirusak maka itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, karena itu mengganggu tahapan,” jelas Mulkan saat dikonfirmasi, Rabu (03/07/24). 

Namun sejauh ini, ia mengaku, pihaknya belum menerima aduan terkait pengrusakan baliho dari para calon kandidat. 

“Sampai hari ini belum ada yang menyampaikan. Karena memang terkait dengan itu saat ini belum masuk ke objek pengawasan, karena belum masuk di tahapan kampanye. Jadi kalau ada masalah seperti itu maka belum masuk di pidana Pemilu, tapi masuk pidana umum,” paparnya.

Kata dia, Bawaslu baru akan memproses setiap aduan yang berkaitan dengan pengrusakan APK, bilamana sudah masuk tahapan kampanye. 

“Kalau sudah masuk di tahapan kampanye, dimana KPU sudah menyatakan secara sah sebagai Calon Bupati kemudian bahan kampanyenya dipasang lalu ada yang merusak dan dilaporkan ke Bawaslu baru kami bisa tindaklanjuti,” katanya. 

“Misalnya kemarin waktu Pileg ada salah satu baliho Caleg di Desa Dehegila dilaporkan ke Bawaslu kita proses. Karena sudah tahapan kampanye,” pungkas Mulkan. (*)