Pj Bupati Halteng Perpanjang Masa Jabatan Kades

PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji

PJ Bupati Halteng Ikram M Sangadji

WEDA – Penjabat Bupati Halmahera Tengah memperpanjang masa jabatan sejumlah Kepala Desa. Hal itu dilakukan dalam rangka kelancaran kerja serta membantu pemerintah daerah di desa.

PJ Bupati Ikram M Sangadji mengatakan, masa jabatan kepala desa diperpanjang serta sesuai amanat UU bukan hanya di Halteng tapi di beberapa daerah di Indonesia. “ Untuk wilayah Maluku Utara khususnya di kabupaten akan mendahului, jadi kades definitif dan Pj Kades akan dikukuhkan untuk memperpanjang masa jabatannya,” ucapnya.

IMS biasa Pj Bupati disapa menegaskan, tidak ada pergantian kades dan kalau ada kades atau PJ Kades terlibat masalah dan pelanggaran maka akan berhentikan. “Sesuai amanat UU untuk perpanjang masa jabatan kades contohnya salah satu desa yang kadesnya akan berakhir pada tahun 2024 maka kades tersebut diperpanjang masa jabatan sesuai UU terbaru dari 6 tahun ke 8 tahun,” katanya.

Sementara itu Kadis BPMD Halteng Mustami Jamal mengatakan, sebanyak 32 orang kades definitif dan BPD yang masih aktif akan dikukuhkan, 29 orang penjabat kades dan 11 kades desa persiapan akan dilantik oleh bupati.

Dimana UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur masa jabatan selama 6 tahun dengan direvisi UU desa no 3 tahun 2024 maka pemerintah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun termasuk di dalam masa jabatan BPD.

Di samping pengukuhan kades yang masih aktif yang masa jabatan 6 tahun ke 8 tahun diikuti dengan pelantikan PJ kades untuk melanjutkan jabatan selesai hasil evaluasi yang bersangkutan masih bekerja dengan baik. “ Sudah ada edaran Mendagri tentang Pilkades di seluruh Indonesia akan dilaksanakan di tahun 2025 selesai pilkada serentak 27 November 2024,” katanya. (udy)