Selama Ramadhan, Pemkot Ternate Larang Jual Beli Petasan

AnyScanner_02_26_2025-1_page-0001

Edaran Pemerintah Kota Ternate Nomor 100.3/13/Tahun 2025 tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang ditandatangani Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

TERNATE-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dilaporkan telah mengeluarkan edaran menyambut Ramadhan 1446 Hijriah pada Selasa (26/02/2025).

Dari informasi yang diperoleh Ternate Expres, Selasa malam, sebanyak delapan instruksi yang dikeluarkan Pemkot dalam edaran nomor 100.3/13/Tahun 2025 yang ditandatangani Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly itu.

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam edaran yang dikeluarkan demi menjaga kerukunan dan ketentraman selama bulan puasa itu adalah dilarang memperjual-belikan petasan atau mercon selama Ramadhan. Hal itu ditegaskan dalam poin pertama edaran tersebut.

Selain itu, Pemkot Ternate juga melarang pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya, kedai, kantin dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi atau buka sebelum pukul 15.30 WIT dan harus tutup pada sebelum imsak (dinihari).

Di poin tiga edaran tersebut disebutkan, bahwa hotel, losmen, wisma, penginapan, restoran, kafe dan lainnya yang memiliki fasilitas live musik agar tidak agar tidak menyediakan fasilitas tersebut selama Ramadhan.

Adapun larangan lebih tegas disebutkan dalam poin empat dimana tempat karaoke, diskotik, pub, spa dan tempat pijat untuk tidak dibuka alias dilarang melakukan aktivitas sepanjang bulan puasa.

Lalu pada poin lima dikhususkan bagi penjual takjil, hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.30 WIT, dan hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan serta tidak mengganggu kenyamanan lalu lintas dan pengguna jalan.

Untuk pengelolah pasar malam pun tak luput dari peringatan edaran dimaksud, dimana selama Ramadhan, mereka baru diperbolehkan melaksanakan aktivitas setelah pelaksanaan Shalat Tarawih dan dilarang memutar musik selama melaksanakan aktivitasnya.

Masyarakat khususnya kaum muslimin Kota Ternate juga dihimbau untuk memperbanyak ibadah, serta menjalankan kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.

Terakhir, pada poin delapan edaran tersebut, disebutkan agar para camat dan lurah untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan. (reds)