Pekan Depan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kota Tidore Dibahas

Sofyan A Husain (Kabag Persidangan DPRD Tidore)
TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan bakal menggelar pembahasan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara DPRD periode 2024-2029.
Pembahasan tersebut, dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Kota Tidore pada tanggal 17 hingga 21 Januari Tahun 2025.
Tujuan dari peraturan DPRD ini, untuk menjadi rujukan bagi anggota DPRD periode 2024-2029 dalam menjalankan tugas, yang dipantau langsung oleh Badan Kehormatan (BK).
Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Tidore kepulauan Syofyan A Husain, mengaku draf penyusunan peraturan DPRD periode 2024-2029 tentang kode etik dan tata beracara, sementara telah disiapkan untuk dilakukan pembahasan pada pekan depan.
Menurut Syofyan, Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Selain itu, Badan Kehormatan yang merupakan salah satu alat kelengkapan di DPRD sudah bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada, guna untuk menciptakan kinerja DPRD dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Jika sudah ada peraturan ini, maka Badan Kehormatan DPRD dapat menangani laporan-laporan dari masyarakat terkait DPRD, pemeriksaan, pemberian kesempatan, pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang bersifat adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya
Ia menambahkan, Ranperda tentang kode etik dan tata beracara ini, akan disempurnakan dengan melakukan perbandingan serta konsultasi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, baru akan diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan agenda paripurna.
“Jika kita melihat tahapan yang ada kemungkinan agenda paripurna Ranperda ini akan dijadwalkan bulan depan,” pungkasnya. (wji)
